SIAP-SIAP! Operasi Patuh Jaya Digelar Lusa, Kenali 7 Pelanggaran dan Sanksinya, Ada Denda hingga Rp3 Juta

- 11 Juni 2022, 16:19 WIB
ilustrasi Operasi Patuh Jaya.
ilustrasi Operasi Patuh Jaya. /Dok. Twitter @TMCPoldaMetro/

INDRAMAYUHITS – Polisi akan segera menggelar Operasi Patuh Jaya mulai minggu depan, 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi patuh jaya tersebut dilakukan demi meningkatkan kesadaran para pengguna jalan akan kesedaran berlalu lintas.

Kegiatan tersebut juga sebagai upaya untuk menertibakan lalul lintas dan kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh Serentak di Seluruh Tanah Air, Catat Tanggalnya!

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," kata akun Twitter resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.

Untuk wilayahnya, Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan digelar di daerah DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi.

Akan ada 7 sasaran tilang para pelanggaran lalu lintas dengan sanksi yang bisa buat melongo pengguna jalan raya.

Baca Juga: Eskalasi Operasi Militer Rusia Meningkat, PBB Pantau Indikasi Pelanggaran HAM di Ukraina

Tidak tanggung-tanggung, sanksinya ada yang berupa denda hingga mencapai Rp3 jutaan.

Penasaran dengan detail jenis pelanggaran dan sanksinya? Simak ulasannya khusus untuk Anda:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x