Tak Hanya Ngurus Perceraian, Berikut 11 Perkara yang Ditangani Pengadilan Agama, Salahsatunya Izin Poligami

- 24 Mei 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama.
Ilustrasi Pengadilan Agama. /Pixabay/herbinisaac

INDRAMAYUHITS - Sebagian kalangan menyebut Pengadilan Agama (PA) adalah lembaga "produsen" janda dan duda.

Karena memang yang diketahui banyak orang, setiap harinya Pengadilan Agama paling banyak menangani masalah perceraian.

Namun, perlu pembaca tahu bahwa ternyata bukan hanya soal perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

Baca Juga: Pemprov Jabar Segera Buka Pendaftaran Beasiswa JFLS 2022 untuk D3 hingga S3, Ditutup Akhir Juli, Ayo Daftar!

Menurut pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdapat beberapa perkara yang bisa ditangani di PA.

Apa sajakah wewenang Pengadilan Agama dalam UU tersebut? Simak penjelasannya di sini.

  1. Perceraian

Berdasarkan data di sejumlah PA, perceraian menempati urutan pertama perkara yang paling banyak diurus di PA.

Di undang-undang ini disebutkan ada beberapa jenis perceraian, yaitu cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina.

Baca Juga: PALING DITUNGGU! Mission Impossible Dead Reckoning Part One Rilis Cuplikan Video Perdana

  1. Isbat Nikah

Isbat nikah atau pengesahan nikah yang status sebelumnya nikah siri.

Nikah siri atau nikah yang tidak dicatat di KUA dianggap tidak sah di mata hukum negara.

Karenanya, pasutri harus melakukan isbat nikah di PA, agar bisa diakui oleh negara.

  1. Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah adalah permohonan keringanan agar bisa menikah meskipun kedua pasangan atau salah satu dari keduanya masih di bawah umur.

Dispensasi nikah biasanya diajukan ke PA karena pasangan sudah hamil terlebih dahulu.

Baca Juga: SEA Games 2021 Vietnam Berakhir, Capaian Indonesia Lebih Baik dari Sebelumnya

  1. Penetapan Wali Nikah

Seorang perempuan yang akan menikah disyaratkan harus memiliki wali yang menikahkannya.

Karena itu, ketika perempuan yang akan menikah tidak memiliki wali dengan sebab tertentu atau walinya tidak berkenan menikahkannya, ia bisa mengajukan wali nikahnya di PA.

  1. Harta Gono Gini

Harta gono gini yaitu harta bersama yang dihasilkan oleh suami istri setelah menikah.

Jika terjadi persengketaan antara suami-istri pasca perceraian, maka perkara ini bisa diajukan di PA untuk diperiksa, diputuskan dan diselesaikan.

Baca Juga: Resep Membuat Sate Sapi Manis, Caranya Mudah dan Dijamin Bikin Suami dan Anak Ketagihan

  1. Hak Asuh Anak

Pasca perceraian, kerap terjadi sengketa antara mantan suami-istri terkait hak asuh anak mereka. Masalah ini bisa diajukan di PA untuk diselesaikan.

  1. Sengketa Waris

Tidak jarang terjadi persengketaan di bidang waris pasca meninggalnya salahseorang anggota keluarga. Sebisanya, permasalahan waris diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, tidak jarang pula sengketa waris menemui jalan buntu, terjadilah sengketa yang tidak berujung. Karena itu, perkara waris bisa diajukan ke PA untuk diselesaikan.

Baca Juga: BIKIN GEMPAR! Warga Tarakan Temukan Bom Peninggalan PD II yang Masih Aktif, Gegana Langsung Lakukan Evakuasi

  1. Izin Poligami

Salahsatu syarat bagi seorang pria untuk bisa melakukan poligami secara resmi dan diakui oleh negara adalah dengan memperoleh izin dari istri pertama.

Izin tertulis atau surat keterangan tidak keberatan dimadu yang telah ditandatangani oleh istri pertama dan calon istri kedua di atas materai kemudian diajukan ke PA.

  1. Wasiat

Seringkali menjelang ajal menjemput, seseorang membuat sebuah wasiat. Adakalanya wasiat tersebut disampaikan secara lisan, dan adakalanya ditulis di atas selembar kertas.

Untuk memutuskan keabsahan wasiat dan pelaksaan terhadap wasiat tersebut, pihak terkait bisa mengajukannya di PA.

Baca Juga: Presiden Polandia Provokasi Parlemen Ukraina: Tak Perlu Tunduk pada Syarat Vladimir Putin

  1. Hibah, Wakaf, dan Sedekah

Permasalahan di bidang hibah (pemberian) barang, wakaf dan sedekah juga bisa diajukan di PA.

  1. Sengketa Ekonomi Syariah

Tidak hanya hukum keluarga yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

Penyelesaikan sengketa terkait permasalahan bidang muamalah atau ekonomi syariah juga dilakukan di Pengadilan Agama.

Urusan ekonomi syariah misalnya utang-piutang, sewa-menyewa, jual beli, dan lain sebagainya.

Tidak heran jika saat ini sarjana Hukum Ekonomi Syariah juga berpeluang menjadi seorang hakim di PA. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: UU Peradilan Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah