INDRAMAYUHITS – Tahun pertama pasca pandemi, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 100 ribu orang lebih.
Arab Saudi juga mengeluarkan kebijakan tentang ketentuan jamaah yang bisa berangkat, di antaranya di bawah usia 65 tahun.
Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pun telah menentukan data nama-nama jamaah yang bisa berangkat haji tahun ini.
Ahad 8 Mei 2022, Ditjen PHU pun telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M yang dapat diakses melalui laman Kemenag.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu,” kata Dirjen PHU Hilman Latief.
Menurutnya, daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: MACET TOTAL, Butuh Waktu 3 Jam dari Cikampek ke Karawang Pengendara Pilih Istirahat Dulu
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman seraya mengatakan, jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022.