Kemenag Distribusikan Kuota Haji Provinsi, Cek Mana yang Terbanyak!

- 26 April 2022, 23:32 WIB
Kemenag telah tetapkan kuota haji 1443 H/2022 M  berikut kuota per provinsi. Jamaah Haji tahun ini terbanyak dari Jawa Barat./Pixabay.com/Alymo
Kemenag telah tetapkan kuota haji 1443 H/2022 M berikut kuota per provinsi. Jamaah Haji tahun ini terbanyak dari Jawa Barat./Pixabay.com/Alymo /Pixabay.com/Alymo/

INDRAMAYUHITS – Setelah dapat kuota dari Kerajaan Arab Saudi, Kemenag langsung mendistribusikannya ke semua provinsi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga: Mulai 28 April Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Terus Berlaku Jika Harga Migor Curah Tinggi

Pihaknya bersyukur, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.

“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenag, 26 April 2022.

KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa GusMen, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Siapkan Posko Mudik Fasilitas Lengkap, Dijamin Pemudik Nyaman dan Berkesan

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x