Senjata Makan Tuan! Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Ade Yasin Terbitkan SE Larangan Gratifikasi untuk Bawahan

- 27 April 2022, 15:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring OTT KPK.
Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring OTT KPK. /Instagram/ademunawarohyasin

INDRAMAYUHITS – Ada cerita menarik sebelum Bupati Bogor Ade Yasin tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ternyata, sebelum ditangkap KPK atas dugaan pemberian/penerimaan suap Rabu dini hari 27 April, sempat melakukan langkah keras terkait masalah gratifikasi.

Pada hari Senin, 25 April 2022 atau dua hari sebelum ditangkap KPK, ternyata Ade Yasin sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor untuk menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun menjelang Lebaran tahun ini.

Baca Juga: WhatApp Punya Fitur Baru, Panggilan Kontak Group Lebih Banyak, Begini Cara Penggunaannya

SE tersebut berisikan aturan yang ditujukan kepada setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor.

Mereka dilarang melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin yang dilansir Indramayu Hits dari laman Antara.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN! Pilih Salahsatu Gambar Ini, maka Anda Akan Tahu Bagaimana Kepribadiannya

Pihaknya menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan situasi pandemi dan lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ade Yasin.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x