DIBATASI! Kerajaan Arab Saudi 'Larang' Jamaah Usia 65 Tahun ke Atas Berangkat Haji Tahun Ini

- 18 April 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji di Mekkah, Arab Saudi membatasi usia maksimal jamaah haji jadi 65 tahun.
Ilustrasi Jemaah Haji di Mekkah, Arab Saudi membatasi usia maksimal jamaah haji jadi 65 tahun. /Kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Selain mengurangi jumlah jamaah haji dari berbagai negara, ternyata Kerajaan Arab Saudi juga membatasi usia jamaah yang boleh berangkat haji.

Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan jumlah total jamaah haji tahhun 1443 H yang masuk ke negara tersebut sebanyak 1 juta jamaah, termasuk Indonesia.

Penurunan jumlah tersebut mempertimbangkan kondisi global, di mana virus Covid-19 masih belum sepenuhnya hilang.

Baca Juga: Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Sebut ada Tiga Aktor yang tidak Boleh Disepelekan, Berikut Penjelasannya

Karena alasan itulah, sejumlah kebijakan teknis dibuat oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, mulai dari pembatasan usia, vaksinasi, hingga pengaturan rangkaian kegiatan haji di sana.

Tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, Kerajaan Arab Saudi membebaskan usia jamaah haji dari berbagai negara.

Bahkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur sedemikian rupa agar ada skala prioritas pemberangkatan dari isi usia.

Baca Juga: Mobil Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol, Pasangan Suami-istri Bangsawan Malaysia Tewas, Sang Drumer Kritis

Dulu sebelum pendemi, data Siskohat memprioritas tingkatan usia lansia, di mana usia 65 ke atas akan lebih diprioritaskan.

Usia jamaah pun tak ada yang hingga di atas 90 tahun. Namun untuk musim haji tahun ini tidak akan ditemukan jamaah dengan usia tersebut.

Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi membatasi hingga maksimal usia 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Baca Juga: Kemenag Kembali Buka Seleksi Beasiswa 5.000 Doktor, yang Minat Siap-siap Daftar!

Hal itu diungkapkan terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dilansir dari laman Kemenag.

Menurutnya, jamaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

 “Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” ungkap Hilman Latief.

Baca Juga: Ingin Tahu Mengapa Aria Wiralodra Akhirnya Tinggal di Indramayu, Ini Alasannya Menurut Naskah Wangsakerta

Hilman mengimbau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mensosialisasikan kebijakan Arab Saudi ini secara efektif agar bisa dipahami oleh jemaah haji.

Sehubungan kebijakan pembatasan lansia bagi jemaah haji tahun ini, Hilman berharap dukungan DPR RI agar pada pelaksanaan haji 2023, keberangkatan jemaah lansia dapat diprioritaskan.

Meski sudah diumumkan ada 1 juta jemaah dari berbagai negara, Hilman masih menunggu kebijakan Saudi terkait kuota jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Meradang! AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Indonesia Berani Balas Bongkar Borok Paman Sam

Menurutnya, Kemenag terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa segera mendapat kepastian kuota haji Indonesia.

Dikatakan, informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya tidak hanya di Indonesia saja.

Baca Juga: Siap-siap, Rokok Diwacanakan Tak Boleh Dijual Ketengan, Bagaimana Pendapat Anda?

"Kemenag terus melakukan persiapan pelaksanaan haji dalam negeri. Saat ini sudah dalam proses input pasport untuk e-Hajj," imbuhnya.  ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x