Siap-siap, Rokok Diwacanakan Tak Boleh Dijual Ketengan, Bagaimana Pendapat Anda?

- 18 April 2022, 09:30 WIB
ILUSTRASI - BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. atau ketengan.
ILUSTRASI - BPOM mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. atau ketengan. /klimkin/Pixabay

INDRAMAYUHITS -- Anda perokok, tidak tertutup kemungkinan segera kesulitan mendapatkan rokok batangan atau membeli rokok secara ketengan biasa juga disebut eceran.

Wacana yang dilempar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu bertujuan menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Jika larangan penjualan atau pembelian secara ketengan disahkan negara, maka para perokok harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan rokok, karena harus membeli minimal satu bungkus.

Baca Juga: Ingin Tahu Mengapa Aria Wiralodra Akhirnya Tinggal di Indramayu, Ini Alasannya Menurut Naskah Wangsakerta

Dapat dipastikan pula anak-anak akan lebih sulit mendapatkan rokok. Lantaran saat ini harga rokok ketengan relatif setara dengan harga jajanan yang dijual di warung-warung.

Dengan rokok harus dijual atau dibeli minimal satu bungkus, anak-anak kesulitan mendapatkan barang yang mengandung nikotin tersebut.

Dikutip www.indramayu.pikiran-rakyat.com dari berita www.pikiran-rakyat.com berjudul "Muncul Usul Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya," pada Sabtu 16 April 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

Mereka menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x