Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi membatasi hingga maksimal usia 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Baca Juga: Kemenag Kembali Buka Seleksi Beasiswa 5.000 Doktor, yang Minat Siap-siap Daftar!
Hal itu diungkapkan terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dilansir dari laman Kemenag.
Menurutnya, jamaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
“Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” ungkap Hilman Latief.
Hilman mengimbau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mensosialisasikan kebijakan Arab Saudi ini secara efektif agar bisa dipahami oleh jemaah haji.
Sehubungan kebijakan pembatasan lansia bagi jemaah haji tahun ini, Hilman berharap dukungan DPR RI agar pada pelaksanaan haji 2023, keberangkatan jemaah lansia dapat diprioritaskan.
Meski sudah diumumkan ada 1 juta jemaah dari berbagai negara, Hilman masih menunggu kebijakan Saudi terkait kuota jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Meradang! AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Indonesia Berani Balas Bongkar Borok Paman Sam