Di ayat tersebut, dijelaskan bahwa syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. Sementara tanfidziyah adalah pelaksana.
Selain itu, di dalam Bab XVIII Pasal 57 Anggaran Rumah Tangga NU, dijelaskan tentang wewenang serta tugas syuriyah dan tanfidziyah.
Di dalam ayat 2 pada pasal itu dijelaskan, syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi tanfidziyah serta melakukan konsolidasi syuriyah pada tingkat di bawahnya.
pertaBaca Juga: Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa Aktif hingga 17 April 2022, Banyak Fasilitas yang Didapat
Sementara tugas tanfidziyah dijelaskan di ayat 3. Di dalam ayat itu diuraikan bahwa tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh muktamar dan syuriyah. ***