Ketua MUI Bidang Halal Protes, Logo Baru Dianggap Tak Aspiratif dan Jauh dari Kesepakatan Awal

- 15 Maret 2022, 07:44 WIB
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mempersoalkan logo Halal Indonesia yang baru.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mempersoalkan logo Halal Indonesia yang baru. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Logo Halal Indonesia telah dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sekaligus menandai tak berlakunya logo yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Meski logo Halal versi MUI sudah tidak berlaku, namun lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan waktu tahapan untuk perubahan logo di kemasan produk apapun.

Kebijakan perubahan logo Halal Indonesia memang tidak dilakukan sekonyong-konyong, tetapi merupakan amanat dari konstitusi yang diturunkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Menjawab Suara Azan Hukumnya Sunah, Bagaimana kalau Azan Bersahutan? Berikut Penjelasannya

Jika merujuk pada aturan itu, maka kebijakan perubahan label mulai efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.

Namun, tiba-tiba suara sumbang disampaikan Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub.

Ia menyayangkan penetapan logo halal oleh Kemenag tanpa melibatkan aspirasi berbagai pihak dalam proses sertifikasi halal.

Baca Juga: Lowongan Kerja Cirebon Maret 2022 di PT Zhi Sheng Indonesia Pemilik Brand Vivo, Minimal Lulusan SMA /SMK/MA

Logo yang telah diterbitkan BPJPH Kemenag juga dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan bersama di awal.

Sholahuddin Al Aiyub menyampaikan, seharusnya penetapan logo halal bisa mempertimbangkan dan mengakomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.

Menurutnya, penetapan logo Halal berbeda dengan kesepakatan awal yang terjalin antara berbagai pihak pada tahun 2019.

Baca Juga: Jenguk Kiai Farid, Bupati Indramayu Bilang Begini Soal Kasus Percobaan Pembunuhan Ulama

Ketika Menteri Agama masih dijabat Fachrul Razi, saat itu MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan soal logo halal.

Dalam kesempakatan itu telah dirumuskan bahwa logo Halal berbentuk bulat seperti versi MUI yang sebelumnya.

Namun, tulisan Majelis Ulama Indonesia yang melingkar di bagian luar diganti dengan tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia, sedangkan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Baca Juga: Omicron Belum Ilang Muncul Varian BA2, Luhut Binsar Pandjaitan Minta Masyarakat Waspada

Dan yang penting, kata dia, logo tulisan Halal berbahasa Arab tetap digunakan dan ada di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan Halal Arab ada tulisan Halal Indonesia.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," ujar Sholahuddin dikutip dari Antara, Selasa 15 Maret 2022.

Dikatakan, logo Halal sesuai kesepakatan awal dapat mengakomodir serta menjembatani berbagai pihak, juga menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PT Reska Multi Usaha, Anak PT KAI Buka Lowongan Kerja Maret 2022 untuk Penempatan di Berbagai Kota Jalur KA

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," lanjut dia.

Ia pun kaget dengan kemunculan logo baru yang diumumkan BPJPH Kemenag yang ternyata berbeda jauh dengan 2 logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Sholahuddin menambahkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH, namun logo halal MUI selama ini telah dikenal luas masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

Baca Juga: Beredar Surat Pengangkatan CPNS untuk Honorer Lewat Formasi Khusus, Begini Penjelasan BKN

“Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ungkap dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah