Viral Video Menag Yaqut Soal Suara Toa dan Gonggongan Anjing, Ini Klarifikasi Resmi dari Kemenag

- 24 Februari 2022, 11:54 WIB
Viral informasi yang menyebut Menag bandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Viral informasi yang menyebut Menag bandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. /Instagram Gus Yaqut

Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara dan perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” lanjut dia.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Baca Juga: Zodiak AQUARIUS Hari Ini 24 Februari 2022 : Jangan Besarkan Kekurangan Orang Dong!

Edaran yang Menag Yaqut terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," sambungnya.

Ia menyampaikan, pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978. Saat itu dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah