Viral Video Menag Yaqut Soal Suara Toa dan Gonggongan Anjing, Ini Klarifikasi Resmi dari Kemenag

- 24 Februari 2022, 11:54 WIB
Viral informasi yang menyebut Menag bandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Viral informasi yang menyebut Menag bandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. /Instagram Gus Yaqut

INDRAMAYUHITS - Saat ini viral pemberitaan dan selebaran di media sosial yang menyebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

Pemberitaan dan selebaran tersebut mengambil sumber dari video pendek pernyataan Menag Yaqut yang menyebar ke berbagai media sosial.

Video tersebut merupakan pernyataan Menag Yaqut saat diwawancarai awak media usai temu tokoh agama se-Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Cemas Arab Saudi Tak Kunjung Keluarkan Kebijakan Pemberangkatan Haji, Kemenag Inisiatif Lakukan ini

Isi potongan video yang disebar tersebut seperti ini:

"Rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu bunyikan toa sehari lima kali, dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" demikian kalimat pertama dari potongan vidoe itu.

"Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu kompleks misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita terganggu gak?" komentar Gus Yaqut berikutnya.

Baca Juga: 103 Rumah Warga Mekarjaya Rusak Disapu Puting Beliung, 25 Kategori Rusak Berat, Ini Janji Bupati Indramayu

"Artinya apa bahwa suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musola dan masjid monggo silahkan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada yang mnerasa terganggu. Agar niat menggunakan toa sebagai sarana atau wasilah syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa mengganggu mereka yang tidak sama dengan keyakinan kita," demikian

Tak mau menjadi pemberitaan liar dan mengganggu ketenteraman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar langsung membuat klarifikasi.

Pihaknya menegaskan bahwa Menag Yaqut sedang tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara.

Baca Juga: Reza Rahadian dan Anya Geraldine Main Bersama di Film 'Garis Waktu', Hari Ini Mulai Tayang

"Sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat," tegas Thobib Al Asyhar dalam edaran klarifikasi yang disebar Kamis 24 Februari 2022.

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Baca Juga: Liverpool Tenggelamkan Leeds United 6-0

Dikatakan, dalam penjelasan itu Menag Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” papar dia.

Ia kembali menegaskan bahwa Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Baca Juga: Uji Coba, PT KAI Gratiskan Tarif Kereta Api Rute Garut-Cibatu Mulai Besok

Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara dan perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” lanjut dia.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Baca Juga: Zodiak AQUARIUS Hari Ini 24 Februari 2022 : Jangan Besarkan Kekurangan Orang Dong!

Edaran yang Menag Yaqut terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," sambungnya.

Ia menyampaikan, pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978. Saat itu dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah