INDRAMAYUHITS - Wacana pengaturan pengeras suara di masjid dan musala akhirnya benar-benar diwujudkan oleh Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag RI).
Sudah resmi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diberlakukan di seluruh Indonesia.
Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag RI, Menag Yaqut menyampaikan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, Senin 21 Februari 2022.
Dijelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.
Juga Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, kata dia, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.