Kemenag RI Resmi Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Detail Isi Ketentuannya

- 21 Februari 2022, 16:20 WIB
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/Victoria/

INDRAMAYUHITS - Wacana pengaturan pengeras suara di masjid dan musala akhirnya benar-benar diwujudkan oleh Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag RI).

Sudah resmi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag RI, Menag Yaqut menyampaikan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: 20 Jabatan Penting di Kemenag RI Siap Diperebutkan Secara Terbuka, PNS yang Mau Tantangan Baru Silakan Daftar

Namun, saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, Senin 21 Februari 2022.

Dijelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Arab Saudi Belum Beri Kepastian Soal Pemberangkatan Haji Tahun Ini, 10 Poin Upaya Kemenag Ini Tetap Dilakukan

Juga Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, kata dia, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x