Hari Ini Presiden Luncurkan Program JKP, yang Kena PHK Dapat Uang Tunai 6 Bulan, Termasuk Pelatihan Kerja

- 22 Februari 2022, 11:27 WIB
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP.
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP. /BJPS Ketenagakerjaan

INDRAMAYUHITS - Hari ini, Selasa 22 Februari 2022 pemerintah mulai memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Informasinya, peluncuran program JKP ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Program ini dianggap menjadi penengah dari kebiajakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang beberapa pekan ini menjadi polemik antara pemerintah dan komponen buruh.

Baca Juga: Jelang PSM vs Persib, Nick Kuipers Buta Permainan Lawan

Dilansir Indramayu Hits dari Antara, Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa program JKP menawarkan tiga manfaat.

Ketiga manfaat itu antara lain bantuan uang tunai selama 6 bulan, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk mempersiapkan mereka yang terkena PHK di masa transisi menuju pekerjaan baru.

Adapun uang tunai yang akan diterima buruh sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama.

Baca Juga: Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia, Begini Hasilnya bila Eksplorasinya Maksimal

Sedangkan untuk 3 bulan berikutnya, buruh akan menerima uang tunai sebesar 25 persen dari upah.

Tetapi yang harus dicatat adalah, JKP hanya akan diberikan kepada buruh yang terdaftar dalam program jaminan sosial lainnya seperti JHT, Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kesehatan.

Dikatakan, program JKP merupakan penguatan dari skema perlindungan sosial bagi para buruh di Indonesia.

Baca Juga: NU Kritis pada UU dan Tegas Soal Palestina Sejak Era Kolonial, Teks Lengkap Khutbah Kiai Hasyim Ini Jadi Bukti

Sehingga, iuran JKP tidak akan dibebankan kepada para buruh, tetapi murni berasal dari subsidi pemerintah.

"Jadi pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pencairan JHT dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu menyebut, dana JHT hanya dapat dicairkan 100 persen apabila buruh sudah menginjak usia minimal 56 tahun.

Baca Juga: Wamentan Dorong Petani di Indramayu Manfaatkan Program KUR

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, JHT dapat dicairkan dengan masa tunggu satu bulan sejak buruh berhenti bekerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sehingga diharapkan program JKP yang akan diluncurkan hari ini menjadi solusi sekaligus pengganti dari JHT.

Untuk diketahui, kebijakan JKP sebenarnya diputuskan tahun 2021 dan merupakan program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Ada Kuota Khusus Calon Pekerja Migran, bagi Alumni Bisa Dapat Kemudahan Kredit KUR

Dengan harapan membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Program JKP tak hanya memberikan manfaat uang tunai bagi yang terkena PHK, tetapi juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan terkoneksi dengan program pelatihan kerja.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto di laman kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Drama Now We Are Breaking Up Berakhir, Posting-an Salam Pisah di Instagram Banjir Apresiasi

"Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena PHK. Syaratnya, terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

anBaca Juga: DJ Calvin Harris Menjual Rumah Mewahnya 25 Miliar Dollar AS dan Membeli Peternakan di Spanyol

Regulasi itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi yang terkena PHK ingin mendaftar program JKP informasi dari indonesiabaik.id ini bisa diikuti.

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK
  • Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah