Jadi Syarat SPAN-UM, Kemenag Minta Sekolah, Madrasah dan Pesantren Isi PDSS, Ini Cara dan Deadline Waktunya

- 8 Februari 2022, 16:41 WIB
Jadi Syarat SPAN-UM, Kemenag Minta Sekolah, Madrasah dan Pesantren Isi PPDS, Ini Cara dan Deadline Waktunya.
Jadi Syarat SPAN-UM, Kemenag Minta Sekolah, Madrasah dan Pesantren Isi PPDS, Ini Cara dan Deadline Waktunya. /Kemenag

INDRAMAYUHITS - Satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau pondok pesantren yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diminta untuk segera mengakses Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

PDSS tersebut penting untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-UM PTKIN) 2022.

Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq menyampaikan, PDSS sudah dibuka dan tahap pengisiannya berlangsung dari 7–28 Februari 2022.

Baca Juga: 4 Ulama Nusantara Ini Pernah Disinggahi Nabi Khidir, dengan Penampilan dan Waktu yang Tak Terduga

“Pengisian PDSS menjadi syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan pengisian dalam rentang waktu yang tersedia,” tandas Rektor UIN Walisongo Semarang ini, Selasa 8 Februari 2022.

Dia menegaskan, siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah yang didaftarkan oleh kepala madrasah, sekolah, atau pesantren mu’adalah masing-masing.

Imam menjelaskan, untuk melakukan pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah.

Baca Juga: Ijazah Wiridan dan Doa dari Habib Luthfi agar Diperlancar Rezekinya oleh Allah, Yuk Amalkan!

Kode registrasi dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah. Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x