LPSK Ancam Lakukan Ini bila Kesaksian Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J Berubah-ubah

16 Agustus 2022, 07:13 WIB
LPSK minta Bharada E konsisten berikan kesaksian soal pembunuhan Brigadir J. /PMJNews/

INDRAMAYUHITS – Pengajuan status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah dikabulkan LPSK.

Dengan keinginan menjadi JC, itu artinya Bharada E berinisiatif untuk membongkar berbagai informasi yang ia ketahui terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang selama ini masih menjadi misteri.

Jika ternyata dalam perjalanannya Bharada E tak memberikan banyak informasi penting yang diketahui, maka LPSK akan mencabut statusnya sebagai J.

Baca Juga: TAHANAN Bharada E Dilokalisir, LPSK Kerahkan Tim Pengamanan, Pastikan Hak Justice Collaborator Terpenuhi

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, 15 Agustus 2022.

Dengan statusnya sebagai JC, Edwin Partogi meminta Bharada E bisa konsisten dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan lebih terang benderang.

Jika sebaliknya, Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikan, maka LPSk akan memberikan sanksi.

Baca Juga: BANYAK yang Khawatir Bharada E Dilenyapkan, Mahfud MD Waswas Makanan-AC Beracun, LPSK Langsung Lakukan Ini

“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya, status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," tandas Edwin.

Dengan kata lain, status justice collaborator tidak akan berlaku lagi apabila Bharada E sebagai saksi pelaku tidak konsisten dalam berikan keterangan, berubah-ubah keterangannya, atau tidak mendukung pengungkapan perkara.

Jika konsisten membantu pengungkapan kasus kematian Brigadir J, maka juga akan memberikan keringanan bagi yang bersangkutan dalam menghadapi putusan pengadilan.

Baca Juga: ORANG DEKAT Bongkar Sosok Rita Yuliana, Mulai Dugaan Istri Simpanan Ferdy Sambo, Operasi Plastik hingga Resign

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujarnya.

Untuk diketahui, LPSK mengabulkan ajuan JC Bharada E karena dianggap memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator.

Sebagaimana disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo Minggu, 14 agustus 2022.

Baca Juga: PALING DITUNGGU! Tim Khusus Polri Segera Periksa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Apa yang Dicari Polisi?

Persetujuan yang diberikan LPSK, kata Hasto, berdasarkan penilaian bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

Kedua, sambungnya, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.

Selain itu, kata Hasto, peran Bharada E dalam kasus tersebut relatif kecil, karena menembak Brigadir J atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: TABIR MAGELANG Dibongkar, Tim Khusus Polri Dikerahkan ke Lokasi untuk Memperkuat Motif Pembunuhan Brigadir J

“Keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu, masih didalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana, tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," papar dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler