INDRAMAYUHITS – Tegas, menjelang dibukanya seleksi CASN, tiba-tiba BKN mengultimatum jajarannya hingga Daerah agar tidak melakukan hal ini, kenapa?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera membuka tahapan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) yakni CPNS dan PPPK.
Sebelum seleksi CPNS dan PPPK digelar, BKN ingin memastikan semua komponen benar-benar siap dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Di antara yang paling vital dan utama adalah sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi CPNS dan PPPK.
BKN ingin semua netral, sistem berjalan sesuai regulasi, dan tidak ada pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang bisa mengganggu integritas dari sistem CAT tersebut.
Salahsatu langkah konkret yang dilakukan untuk tujuan tersebut adalah diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Mau Daftar PPPK Guru 2022? Segera Siapkan Empat Hal Berikut Ini
Surat tersebut berisi tentang larangan bagi pegawai, terutama yang berada di Badan Kepegawaian Negara dan turunannya.
Isi larangannya adalaah tidak boleh pegawai menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) CASN dan/atau sekolah kedinasan.
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala BKN ini khususnya diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di daerah-daerah.
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama seprti dilansir Indramayu Hits dari laman BKN, 29 Juli 2022.
Menurutnya, baik Humas BKN, pegawai ASN baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbel calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Alasannya, kata dia, berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem CAT yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
Dikatakn, ketentuan tersebut juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT yang berkewajiban memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan.
“Sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” tandas dia.
Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
BKN sangat serius terkait hal itu, sehingga aka nada sanksi tegas terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut.
Sanksi diberikan dalam bentuk hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” papar dia.
Pihkanyaa juga meminta bantuan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.
Pertama pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).
Namun, pihaknya meminta agar setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.
Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022. ***