Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Guru yang Masuk 2 Kategori Ini Silakan Daftar, Cek Syarat Administrasi dan Ukurannya

24 Juli 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /sscasn.bkn.go.id

INDRAMAYUHITS – Detik-detik jelang dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK, bagi para calon pendaftar siapkan dokumennya.

Yang belum tahu tentang syarat-syarat seleksi CPNS dan PPPK berikut ukurannya dalam format PDF/JPG, cek artikel di bawah ini.

Khusus guru honorer yang mau mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah, cek apakah masuk dalam dua kategori yang dibolehkan aturan.

Baca Juga: DITENTUKAN NILAI! Begini Mekanisme Penempatan 193.954 Guru Honorer yang Lulus Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Berikut dua kategori, prioritas dan umum yang dibolehkan mendaftar berdasarkan Permenpan RB:

Pelamar Prioritas terdiri dari:

Pelamar prioritas I

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang  Batas  pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai  Ambang  Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Nakes Terancam Di-PHK Masal Gara-gara Daerah Tak Punya Duit untuk Angkat Honorer 100% Jadi PPPK, Apa Solusnya?

Pelamar prioritas II

- THK-II

Pelamar prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

Pelamar umum:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: SELEKSI PPPK DIBUKA Setelah Sinkronisasi Formasi Tuntas, Hanya yang Memenuhi Syarat Ini yang Boleh Daftar

Jika termasuk dalam salahsatu kategori tersebut, berarti anda layak mendaftarkan diri.

Berikutnya adalah mempersiapkan dokumen syarat administrasi berikut ini:

1. Kartu Keluarga

2. KTP atau Surat Keterangan Disdukcapil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai (Ketentuan IPK tergantung instansi dan formasi)

5. Pas foto 4x6 dengan background merah

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Baca Juga: INILAH Daftar Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis, Cek Mana yang Sesuai Kualifikasi Anda!

Jika sudah ada semua dokumen aslinya, segera diformat dalam bentuk PDF atau JPG sesuai kebutuhan yang disyaratkan.

Tetapi agar memudahkan proses upload pendaftaran, berikut ini ukuran dan format dokumen CPNS atau PPPK yang dibutuhkan:

1. Pas foto 4x6 background merah maksimal 200 Kb (JPEG atau JPG)

2. Foto selfie maksimal 200 Kb (JPEG atau JPG)

3. Foto KTP maksimal 200 Kb (JPEG atau JPG)

4. Surat Lamaran maksimal 300 Kb (PDF)

5. Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb (PDF)

6. Transkrip Nilai maksimal 500 Kb (PDF)

7. Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb (PDF)

Semua dokumen tersebut harus di-scan, selajutnya diunggah di laman pendaftaran persyaratan CPNS atau PPPK dengan klik link ini https://sscn.bkn.go.id/. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler