INDRAMAYUHITS – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab ada tanda-tanda kenaikan gaji di tahun 2023 mendatang.
Tanda-tanda kenaikan gaji itu makin jelas setelah Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkakapkan bahwa untuk tahun 2023 ada kenaikan anggaran belanja pegawai.
Sri Mulyani mengungkapkan, terdapat kenaikan anggaran belanja pegawai tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.
Baca Juga: BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Kenaikannya sebesar 7,7 persen pada tahun 2023 ini sehingga totalnya sebesar Rp62,2 triliun.
Tak hanya itu, tahun 2023 nanti, ASN juga akan dapat fasilitas lebih canggih karena dituntut untuk dapat melayani melalui publik digital, e-office pemerintah, mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi, serta perumusan design reformasi pension.
Tujuan kenaikan gaji dan fasilitas sesungguhnya adalah adanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, ASN makin profesional, kompeten, dan berintegritas.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani baru menyampaikannya secara makro atau global, belum terperinci.
Poinnya adalah, kenaikan belanja pegawai 2023 dan antisipasi perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS yang telah disiapkan pemerintah, tetapi tetap memperhatikan kemampuan keuangan.
Bagi yang belum tahu, berikut ini gaji pokok PNS bila mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
– Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Baca Juga: Kim Garam Didepak LE SSERAFIM, Fans Mulai Berdebat Soal Siapa yang Layak Jadi Leader Penggantinya
Golongan II
– IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
– IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Baca Juga: JUARA ! Ramalan Zodiak Aquarius Besok, 21 Juli 2022: Anda Penuh Ide Kreatif
Golongan III
– IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
– IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Baca Juga: INILAH Daftar Formasi PPPK 2022 untuk Jabatan Teknis, Cek Mana yang Sesuai Kualifikasi Anda!
– IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Bagi para PNS tentu berharap ada kenaikan gaji, terutama sebagai antisipasi adanya kenaikan harga kebutuhan setiap tahunnya. ***