INDRAMAYUHITS – Masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara PNS dan PPPK selain soal status, padahal banyak perbedaan seperti seleksi, tugas, gaji, pensiun, dan lainnya.
Banyak istilah baru di bidang kepegawaian, di antarnya ASN dan PPPK, sedangkan istilah yang lebih dulu adalah PNS, apa perbedaannya?
Setelah muncul istilah Aparatur Sipil Negara (ASN), maka semakin jelas posisinya sebagai istilah induk atau lebih umum ketimbang PNS dan PPPK.
Baca Juga: KEPSEK-GURU WAJIB TAHU, Berikut Ini 5 Strategi Penerapan Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri
ASN sendiri terdiri dari dua kelompok status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Secara sederhananya, PNS dan PPPK merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di instansi milik pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Meskipun sama-sama ASN, namun ada banyak perbedaan antara PNS dan PPPK, di antaranya adalah poses pengangkatannya.
Baca Juga: Lembaga di Bawah Kementerian Keuangan, KPKNL Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS, Cek Penempatannya!
PNS diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat lewat perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.
Secara lebih rinci berikut ini perbedaan PNS dan PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
Status
PNS: Pegawai tetap tetapi sebelum diangkat secara tetap masih berstatus sebagai CPNS
PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak
Tugas
PNS: Sebagai perencana tugas di pemerintahan
PPPK: Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan
Usia pelamar saat daftar
PNS: 18 hingga 35 tahun saat daftar CPNS
PPPK: 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
Tahapan seleksi
PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.
Baca Juga: Tahu Belum! Ada 6 Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2022 untuk Tahap 3, Ayo Baca Biar Gak Salah
Jabatan
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan
PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Gaji dan tunjangan
PNS: Gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas.
Menurut laman twitter @kempanrb, tunjangan bagi PNS dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/ bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
PPPK: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.
Menurut laman twitter @kempanrb, Tunjangan lainnya bagi PPPK dapat berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat), tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah), tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).
Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja
PNS: Mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK: Pemutusan hubungan kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Baca Juga: ROYAL BERBAGI! Ramalan Kartu Tarot 15 Juli 2022 untuk Zodiak Aries, Taurus, Leo dan Gemini
Usia pensiun
PNS: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90 batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang.
PPPK: Batas usia pensiun adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; serta 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama. ***