6 Lembar Tulisan Curhat Santriwati yang Membongkar Kebejatan Predator Seks Ustad Pesantren di Subang

26 Juni 2022, 14:47 WIB
Pemerkosaan ustad pesantren di Subang. /Sumber Foto: Pixabay

INDRAMAYUHITS – Apa jadinya bila sang ibu tidak menemukan 6 carik kertas? Mungkin keganasan ustad predator seks masih terus berlanjut.

Enam lembar kertas catatan kelam gadis lugu yang berniat menimba ilmu, membongkar perilaku bejad pimpinan pondok pesantren di Subang, Jawa Barat.

Kisah itu bermula saat secara tidak sengaja seorang ibu menemukan 6 lembar kertas di kamar anaknya yang disembunyikan anaknya di suatu tempat.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penggemar, Song Joong Ki Siap Bermain di Film Hwaran

Surat itu berisi curahan hati (curhat) putri tercintanya.Putrinya yang ia titipkan di salah satu pondok pesantren di kawasan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan maksud untuk menimba ilmu.

Dwaaarr! Bak kesambar gledek, syok. Sang ibu terpukul berat membaca cerita penderitaan anak gadisnya.

Entah seperti apa gejolak batin yang ia rasakan, saat membaca pengakuan anaknya diperkosa ustad yang ia percayai akan membantu anaknya mengetahui banyak ilmu agama.

Baca Juga: Empat Pemain Utama Gabung, Persib Turunkan Formasi Ideal di Perempat Final Piala Presiden

Meski tak kuasa menahan sedih dan kemarahan yang bercampur, namun ibunda terus membaca lembar demi lembar nasib buruk anaknya yang mengaku tak suci lagi karena ulah ustad cabul.

Berbekal 6 lembar kertas curhatan itu, sang ibu melapor kepada pihak berwajib pada tanggal 23 Mei 2022.

Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penangkapan pelaku pada 10 Juni 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK Makin Dekat, Honorer Pemerintah/Swasta Punya Peluang Sama, 4 Kelompok Ini Paling Diprioritaskan

Selain 6 lembar kertas yang berisi curahan hati korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang pada Rabu 22 Juni 2022 lalu mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DAN (45) adalah pimpinan pesantren yang juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.

Baca Juga: 2 Hal Penting dalam Karakter yang Diperankan Suzy di Serial Drama Korea Anna

Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.

Baca Juga: SABAR ! Ramalan Zodiak Pisces Besok 27 Juni 2022 : Anda akan Menjemput Keberuntungan

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya.

Sumarni pun membeberkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya tersebut.

Baca Juga: BERTAHAP ! Ramalan Zodiak Libra Besok 27 Juni 2022 : Keuangan Meningkat Seiring Waktu

Sekitar bulan Mei 2022 didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa: Anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," katanya.

Perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ungkap Sumarni.

Baca Juga: TUNJUKKAN ! Ramalan Zodiak Sagitarius Besok 27 Juni 2022 : Inovasi Anda Menarik Perhatian Penguasa

Dia menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler