Kemendagri Ungkap Alasan FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas, Singgung AD/ART

- 21 November 2020, 18:47 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

PR INDRAMAYU - Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Baca Juga: Pertamina Perluas Wilayah Petralite dengan Harga Khusus, Berikut Beberapa Titik SPBU di Jabar

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (21 November 2020).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar PT KAI Minta Pelamar Merekam Bagian Tubuh Pengganti Wawancara, Ini Faktanya

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x