PR INDRAMAYU – Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta, terjadi kerumunan massa di rumah Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya pun memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.
Agenda itu dijadwalkan pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya. Hal ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Shah Rukh Khan Nangis Nonton Lesty Cover Lagu Hati yang Kau Sakiti? Ini Faktanya
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," tutur Tubagus pada Senin, 16 November 2020.
Namun Tubagus tidak memaparkan lebih rinci terkait pemanggilan tersebut dan hal apa yang hendak diklarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2014-2017 tersebut.
Pada kesempatan lain, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Anies Baswedan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 17 November 2020: Leo Dihiasi Kebebasan, Taurus Jangan Pungkiri Ide Liar
Pasal tersebut adalah No 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.