Bawaslu dan Kominfo Temukan 38 Isu Hoaks Terkait Pilkada 2020 dan Pelanggaran Kampaye

- 18 November 2020, 21:14 WIB
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.*
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.* /pixabay

PR INDRAMAYU - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Siregar mengatakan berdasarkan hasil penelusuran bersama Kementerian Kominfo, hingga hari ini terdapat 38 jumlah isu hoaks mengenai penundaan Pilkada atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan di dunia maya.

"Kami mendapatkan di konten internet baik itu mengenai penundaan Pilkada, kesulitan-kesulitan atau disinformasi selama proses Pilkada," ujar Fritz dalam jumpa pers "Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020", dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman Antara Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Tingkatkan Target Partisipasi, KPU Indramayu Adopsi Sosialisasi Pemilu 2019 

Selain itu, dari 217 URL atau tautan yang didapatkan dari Kominfo, terdapat 65 tautan yang melanggar pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait larangan kampanye, 10 tautan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020 dan juga dua tautan yang melanggar pasal 28 UU ITE terkait menyampaikan berita bohong ataupun disinformasi.

"Dari sembilan laporan dari bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang melanggar pasal 62 PKPU 13 2020. Kalau melihat dari laporan yang kami dapatkan bahwa Bawaslu juga menerima laporan ada 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial yang masuk melalui form online," kata Fritz.

Fritz juga mengatakan terdapat pelanggaran iklan kampanye melalui akun sosial media. Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per tanggal 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per tanggal 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November dan 24 iklan aktif per 13 November.

Baca Juga: Pendakwah Kondang Mamah Dedeh Dinyatakan Positif Covid-19, sang Anak Beberkan Kondisi Terkininya

"Secara total sampai hari ini ada 105 iklan kampanye aktif selama masa kampanye dan itu bertentangan dengan PKPU 13 2020 terkait jadwal pelaksanaan kampanye," kata Fritz.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x