Fritz menerangkan iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara, namun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, take down, terkait dengan pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP. Ini juga termasuk take down untuk pelanggaran iklan.***