Bawaslu dan Kominfo Temukan 38 Isu Hoaks Terkait Pilkada 2020 dan Pelanggaran Kampaye

- 18 November 2020, 21:14 WIB
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.*
ILUSTRASI hoaks, kabar bohong, kabar palsu.* /pixabay

Fritz menerangkan iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara, namun yang ditemukan oleh pihak Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, take down, terkait dengan pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP. Ini juga termasuk take down untuk pelanggaran iklan.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah