Baca Juga: Kabar Baik, Dinas Pendidikan Jawa Barat Siapkan Rumah Subsidi Bagi Guru Non-PNS
Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Airlangga menjelaskan, setidaknya ada tiga manfaat utama dari adanya UU Cipta Kerja. Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja. Kedua, memudahkan pembukaan usaha baru. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi. Dia pun mengakui pentingnya pengelolaan persepsi dan keseimbangan komunikasi, baik di media massa maupun media sosial agar UU Cipta Kerja ini dapat dipahami secara komprehensif.
Senada dengan Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menuturkan bahwa tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi.
Baca Juga: Zoom Rilis Fitur Baru, Kini Bisa Keluarkan ‘Zoombombers’, Simak Caranya!
“Setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru. Tentu persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian kita bersama,” papar Nizam.
Menurutnya, perbedaan pendapat juga sangat wajar untuk menghasilkan segala sesuatu yang terbaik bagi bangsa dan negara. Karena itu, kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama, terutama di dalam menyiapkan peraturan pelaksanaan UU ini.
Nizam menambahkan, perguruan tinggi sebagai tempat para intelektual dan calon pemimpin masa depan tentu harus bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.
“Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks,” harap Nizam.