Bersiap! 2021 Pemerintah Stop Penjualan Premium dan Pertalite di 3 Pulau Ini, Jawa Termasuk

- 13 November 2020, 20:26 WIB
Ilustrasi. Premium dan Pertalite dihapus dari penjualan bahan bakar di SPBU.
Ilustrasi. Premium dan Pertalite dihapus dari penjualan bahan bakar di SPBU. /Instagram/@pertamina

PR INDRAMAYU - Pemerintah akan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada 2021 nanti.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan,

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan TV Tiongkok Tayangkan Gambar Nabi Muhammad, Simak Faktanya

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat (12 November 2020).

Baca Juga: Mengungkap Kebenaran Fakta Habib Rizieq Keturunan Nabi Muhammad Saw

Selain itu, Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Sayangnya, di tengah upaya itu, data penjualan bensin masih menunjukkan premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat. 

Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah