Ramai Perbincangan RUU Minol, Ternyata Alkohol Miliki Beberapa Manfaat? Salah Satunya Cegah Diabetes

- 13 November 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi alkohol
Ilustrasi alkohol /Pexels/

PR INDRAMAYU - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan dibahas DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, sebagian dari mereka ada yang pro dan kontra.

RUU Minol, mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk),

berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta. Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Polisi Tetapkan PP dan NN Tersangka Penyebaran Video Syur Mirip Gisel, Singgung Pelaku Lain

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Sehatq pada Jumat (13 November 2020), dijelaskan bahwa jika mengonsumsi alkohol berlebihan,

memang tidak ada baiknya untuk kesehatan. Selain membuat mabuk, minuman ini juga bisa memicu berbagai penyakit berbahaya seperti kerusakan hati, obesitas, dan stroke. 

Namun ternyata jika diminum secukupnya, tubuh bisa mendapatkan manfaat alkohol yang jarang orang tahu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Informasi Paket dari Tiongkok Berisi Narkoba, Simak Kebenarannya

Definisi “sedikit” disini memang bisa berbeda tiap orangnya. Bagi orang yang terbiasa mengonsumsi alkohol, volume yang termasuk dalam batas aman adalah satu gelas sehari untuk perempuan dan dua gelas sehari untuk laki-laki.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: sehatq.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah