PR INDRAMAYU - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisel Anastasia alias Gisel.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Dua tersangka ini berinisial PP dan NN. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dua orang ini masih kita lakukan pemeriksaan kemarin inisial PP dan NN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam sudah lakukan penahanan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13 November 2020).
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Informasi Paket dari Tiongkok Berisi Narkoba, Simak Kebenarannya
Ia mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dua tersangka ini terbukti menyebarkan video bermuatan pornografi mirip mantan Istri Gading Martin ini.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama. Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," kata ia.
Baca Juga: Fakta Tentang Sandwich: Roti Lapis yang Tercipta di Tengah-tengah Permainan Judi John Montague
Lebih lanjut, Yusri menambahkan pihaknya masih akan membuka kemungkinan adanya pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
"Masih ada pelaku lainnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Kita sudah memprofiling para pemilik akun (yang menyebarkan)," kata ia.***