PR INDRAMAYU - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Deden Ramdan menilai, Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) merupakan kebijakan yang perlu diterapkan di Indonesia mengingat sampai saat ini, kasus kriminal yang diakibatkan oleh Minol masih tinggi di masyarakat.
Wakil Rektor 3 Unpas itu menjelaskan, RUU ini di terbitkan atas dasar maraknya penyalahgunaan miras dalam kehidupan di masyarakat, sehingga perlu untuk di atur sedemikian rupa, agar kasus penyalahgunaan minuman itu menurun.
Baca Juga: Positif Covid-19 Jabar Naik Pasca Cuti Bersama, Ridwan Kamil Singgung Libur Panjang Lagi Desember
"Kita ketahui bersama sampai saat ini, penyalahgunaan minol sangat tinggi di masyarakat, dan tak tanggung-tanggung ini juga memicu tingginya kriminalitas dimasyarakat akibat pengaruh dari minol, sehingga perlu untuk diatur penyebarannya," kata Deden, dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi RRI Jumat, 13 November 2020.
Lebih lanjut dikatakannya, meski aturan tersebut baik, perlu adanya turunan dari RUU dalam bentuk Perda bagi sejumlah daerah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Walaupun RUU ini sangat baik, tetapi untuk sejumlah daerah Perda sangat di butuhkan, karena jika di pukul rata semuanya (Prohibisionis) akan berdampak buruk juga bagi sektor sektor lain seperti pariwisata," ujar Deden.
Baca Juga: Diwawancara Boy William, Puan Maharani Akui Matikan Mic Benny saat Sidang Pengesahan UU Ciptaker
Deden menggambarkan seperti di Jawa Barat khususnya di Pangandaran, wisatawan asing kerap mengkonsumsi Miras dengan berbagai merk dan kadar yang biasa di konsumsi,
sehingga penting adanya Perda yang nantinya mengatur pola dan wilayah mana yang di izinkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, begitu juga di Bali.