Analis: Kebijakan Pemerintah Dikombinasikan dengan Implementasi UU Ciptaker Bakal Terasa Dampaknya

- 9 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

PR INDRAMAYU - Ekonomi nasional masuk pada jurang resesi, meski produk domestik bruto (PDB) Indonesia tercatat baik.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen secara year on year (yoy).

Namun, secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh positif 5,05 persen dan secara kumulatif terkontraksi 2,03 persen.

Baca Juga: Muncul Video Syur Mirip Jedar, sang Kakak Geram hingga Singgung Black Campaign: Tolong Renungkan!

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi RRI, Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji menyatakan upaya pemerintah yang terus mendorong implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan belanja anggaran akan mampu menggeliatkan sektor usaha hingga membangkitkan konsumsi rumah tangga.

"Segala kebijakan tersebut bakal semakin terasa dampaknya jika turut dibarengi dengan implementasi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Nafan Senin, 9 November 2020.

Nafan berharap dengan mendorong adanya implementasi dari Omnibus Law secara efektif akan mampu meningkatkan sektor usaha dan membangkitkan konsumsi rumah tangga setelah Indonesia dipastikan resesi.

Baca Juga: Ilmuwan AS Temukan Planet 'Neraka', Panasnya Mencapai Ribuan Derajat, Hujannya Terbuat dari Bebatuan

"Mudah-mudahan saja dengan dikombinasikan dengan adanya implementasi dari Omnibus Law secara efektif," tutur Nafan.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x