Ringkus Jaringan Narkoba, 48 Kilogram Ganja Diamankan Polersta Malang

- 6 November 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi pil narkoba.
Ilustrasi pil narkoba. /Qimono/Pixabay

PR INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja.

Total ada 48 kilogram ganja yang berhasil diamankan dari tiga tersangka berinisial AK (35), MAP (22), dan UA (25). Ketiga tersangka asal Malang ini diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkoba tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, penangkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga: Adanya Indikasi Kecurangan dalam Pilpres AS, Anak Trump Inginkan Perang Total

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (22 Oktober 2020) lalu di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. 

“Untuk barang bukti yang pertama ditemukan sebanyak 3 bungkus ganja yang dikemas dengan lakban berwana coklat, 3 bungkus ganja dikemas isolasi transparan, timbangan, dan barang bukti lainnya,” kata Leo, Jumat (6 November 2020).

Dari hasil pengembangan terhadap tiga tersangka, lalu dikembangkan pada Selasa (27 Oktober 2029) pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama. Hasilnya, polisi menemukan ganja sebanyak 38 kilogram ganja. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 kilogram ganja. 

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Caresse Crosby Penemu Bra di Perancis? Simak Faktanya

“Pada polisi, para tersangka ini mengaku mendapatkan barang dari tersangka EK. Kemudian EK ini dapat barang dari seseorang berinisial LPF. Dua orang ini masih dalam pencarian polisi. Informasiny, total barangnya sebanyak 100 kilogram ganja yang disimpan dalam peti kayu. Dijual dengan sistem ranjau,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah