Melalui Tahapan Panjang, Kemenperin Umumkan Sebanyak 334 Peserta Lulus CPNS 2019

- 2 November 2020, 13:05 WIB
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN
pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN /DESY/Berita DIY

PR INDRAMAYU - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) umumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin 2019 diumumkan pada 31 Oktober 2020.

Seleksi CPNS yang telah melalui berbagai proses, dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019, kemudian diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Baca Juga: Akibat Libur Panjang Akhir Oktober, IHSG Bursa Efek Indonesia Melemah

"Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di  Jakarta, Senin 2 November 2020.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, peserta dengan keterangan lulus P/L-1 adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
 
Sementara itu, dengan kode P/L-1 dinyatakan lulus seleksi CPNS karena perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.
 
 
Sigit ungkapkan dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, sebanyak 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dari jumlah 359 formasi yang dibuka.
 
Adapun dari 334 peserta yang dinyatakan lulus tersebut, hanya 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.
 
"Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB," ujarnya melalui keterangan tertulis.
 
 
Peserta yang tidak dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS, kata dia, dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta melalui portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020.
 
Dia melanjutkan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020.
 
Dia menambahkan, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi 2019, diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.
 
 
Mulai 6 November 2020, proses pemberkasan akan dilakukan secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
 
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi, katanya, atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x