PR INDRAMAYU - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri Senin, 2 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan sidang beragenda mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Yusril Ihza Berkata Negeri Ini Diserang 5 Kekuatan Besar? Simak Faktanya
"Keempat terdakwa masing-masing berkas tersendiri, dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Muhammad Damis," kata Kepala PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi RRI.
Empat terdakwa yakni Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik The Gunners Kalahkan MU, Salah Satunya Paul Pogba 3 Kali Buat MU Dihukum Penalti
Untuk hakim anggota yakni hakim anggota Saefuddin Zuhri (Hakim Anggota/Hakim Karier) dan Joko Subagyo (Hakim Ad Hoc), dengan Jaksa Penuntut Umum, Wartono.***