Protes Terhadap Macron, Mahfud MD Imbau Semua Pihak Sampaikan dengan Tertib Tidak Melanggar Hukum

- 31 Oktober 2020, 20:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD ketika memberikan keterangan dalam kongres pers di Istana Negara, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD ketika memberikan keterangan dalam kongres pers di Istana Negara, Sabtu, 31 Oktober 2020. /Hasil tangkap layar kanal Youtube Sekretariat Presiden.

 

PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa hendaknya protes terhadap pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, dilakukan dengan tertib, tidak merusak, serta tidak melanggar hukum.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA, hal ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Menkopolhukam menyampaikan hal itu setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan sejumlah menteri beerta pimpinan organisasi keagamaan di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Sikapi Pernyataan Emmanuel Macron, Presiden Jokowi: Indonesia Mengecam Keras

Mahfud MD menuturkan bahwa tidak ada institusi atau individu manapun di Indonesia yang dianggap ikut bertanggung jawba terkait pernyataan Presiden Prancis tersebut.

Oleh karena itu, hendaknya pernyataan sikap maupun pendapat terkait hal itu alangkah lebih baiknya disampaikan dengan tanpa merusak.

"Jadi kalau menyatakan pendapat, menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Sederet Kejutan Terbongkar, Mira Lesmana: Petualangan Sherina 2 Segera Berpetualang 2021

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x