PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa hendaknya protes terhadap pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, dilakukan dengan tertib, tidak merusak, serta tidak melanggar hukum.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA, hal ini disampaikan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers pada Sabtu, 31 Oktober 2020.
Menkopolhukam menyampaikan hal itu setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan sejumlah menteri beerta pimpinan organisasi keagamaan di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Sikapi Pernyataan Emmanuel Macron, Presiden Jokowi: Indonesia Mengecam Keras
Mahfud MD menuturkan bahwa tidak ada institusi atau individu manapun di Indonesia yang dianggap ikut bertanggung jawba terkait pernyataan Presiden Prancis tersebut.
Oleh karena itu, hendaknya pernyataan sikap maupun pendapat terkait hal itu alangkah lebih baiknya disampaikan dengan tanpa merusak.
"Jadi kalau menyatakan pendapat, menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Sederet Kejutan Terbongkar, Mira Lesmana: Petualangan Sherina 2 Segera Berpetualang 2021