Polda Jabar Kembali Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka, Tak Diduga Kejadiannya 2 Tahun Silam

- 27 Oktober 2020, 17:52 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/
 
PR INDRAMAYU- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiyaan.
 
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, saat dihubungi di Bandung Selasa, 27 Oktober 2020
 
Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman Antara, penetapan tersangka sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat tersebut ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
 
 
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan atas nama Andriansyah di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
 
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.
 
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
 
 
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.
 
Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.
 
"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x