Polda Aceh Tangkap 4 Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya, Berikut Sejumlah Barang Buktinya

- 27 Oktober 2020, 17:30 WIB
Ratusan pengungsi Muslim Rohingya.
Ratusan pengungsi Muslim Rohingya. /Instagram.com/@act_lhokseumawe

PR INDRAMAYU - Kepolisian Republik Indonesia Aceh ungkapkan dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya, Myanmar, selain itu, menangkap empat orang pelaku dengan sejumlah barang bukti.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, pada Selasa 27 Oktober 2020, mengatakan pelaku tersebut di antaranya warga Aceh serta dua orang lainnya merupakan warga etnis Rohingya.
 
 
"Keempat pelaku diduga bersama-sama menyelundupkan sejumlah imigran etnis Rohingya ke Aceh beberapa bulan lalu," kata Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, seraya  menyebutkan empat pelaku yakni FA (47) dan R (32), keduanya warga Lhokseumawe, Aceh, serta SD (42) dan AS (37) warga etnis Rohingya yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Medan.
 
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, pada 25 Juni 2020, berawal ketika 99 warga etnis Rohingya dilaporkan telah diselamatkan oleh warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara.
 
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh, setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Kombes Ery Apriyono.
 
 
Akan tetapi, Polda Aceh dapatkan informasi lainnya terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh saat penyelidikan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya.
 
Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan. Mereka sepakat kembali bertemu menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama dengan T kemudian menyewa kapal motor.
 
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA ternyata saat penjemputan ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," kata Kombes Ery Apriyono.
 
 
kata Kombes Pol Ery Apriyono, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
 
Akan tetapi, kapal motor itu mengalami kerusakan pada mesin, sehingga nelayan setempat menarik dan menuju Pantai Seunodon.
 
juga menyebutkan bahwa pelaku FA dan R telah menyerahkan diri, setelah mengakui perbuatannya. Sementara pelaku SD dan AS pada Kamis 22 Oktober 2020, diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara.
 
 
Polda Aceh amankan sejumlah barang bukti dari para pelaku yang berupa GPS sebagai alat penunjuk arah, beberapa telepon genggam, serta satu kapal motor.
 
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Kombes Ery Apriyono pula.
 
Tim Polda Aceh juga berusaha mencari keberadaan dua orang etnis Rohingya lainnya, yang berinisial AR dan AJ. Mereka memasuki wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011.
 
 
Dia menyebutkan para pelaku tersebut dijerat pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x