DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi II, Bakal Berlaku Mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020

- 25 Oktober 2020, 20:31 WIB
Petugas mengukur suhu tubuh dari warga yang akan berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Jakarta International Velodrome (JIV) kembali dibuka untuk publik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota, namun membatasi jumlah pengunjung sebanyak 1.500 orang atau 50 persen dari kapasitas normal yakni sebanyak 3.000 orang.
Petugas mengukur suhu tubuh dari warga yang akan berolahraga di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Jakarta International Velodrome (JIV) kembali dibuka untuk publik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota, namun membatasi jumlah pengunjung sebanyak 1.500 orang atau 50 persen dari kapasitas normal yakni sebanyak 3.000 orang. /ANTARA /M Risyal Hidayat

PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi II selama 14 hari mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resni Antara, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta Minggu, 25 Oktober 2020, perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Hal tersebut otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi II. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100% Hingga Flash Sale 60RB!

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran virus corona Covid-19. 

Jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: FGSI Beri Rapor Merah untuk Nadiem Makarim, Ada 5 Poin di Bawah Rata-rata, Nilai Terendah 50

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.

Indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Kabar Baik, 128 Pasien Covid-19 di Cirebon Dinyatakan Sembuh Usai Jalani Isolasi Mandiri

Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 di DKI Jakarta, Anies mengharapkan peran aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Sambut Musim Hujan, Jangan Lupa Tetap Pakai Tabir Surya, Begini Penjelasannya

Selain itu, juga kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020. Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).

Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x