Wajib Tahu! Begini Lika-liku Perjalanan Pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker yang Sangat Kontroversial

- 15 Oktober 2020, 06:44 WIB
Guspardi Gaus Politisi Senior PAN (foto-dok-)
Guspardi Gaus Politisi Senior PAN (foto-dok-) /

PR INDRAMAYU - Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN menyikapi banyaknya muncul opini, persepsi, pendapat dan tudingan yang disampaikan oleh banyak pengamat dan masyarakat kepada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law DPR yang terkesan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dan tidak transparan.

"RUU Ciptaker dalam bentuk Omnibus Law ini adalah merupakan hak inisiatif dari Pemerintah. RUU ini dikirim oleh Pemerintah ke DPR RI pada 12 Februari 2020," kata Guspardi, Senin 12 Oktober 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI, Guspardi mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, maka Badan Musyawarah DPR menugaskan Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut untuk ditindaklanjut.

Baca Juga: Rebut Total Hadiah Rp4,4 Miliar, Inilah Perwakilan Indonesia di Free Fire Continental Series 2020

"Pada 20 April 2020 terbentuklah Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law. Pada saat itu resmilah Panja melakukan pembahasan," ujar Guspardi.

Guspardi mengatakan, ketika akan dilakukan pembahasan, hanya fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Covid-19. 

"Tetapi, menjelang di penghujung pembahasan, Demokrat akhirnya ikut terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM," ucapnya.

Baca Juga: Belanda Siap Kembalikan Seni Kolonial yang Disita, Penemuan Pemilik Sah Jadi Kendala

Menurut Guspardi, langkah pertama yang dilaksanakan Panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x