“Ternyata, Habib Rizieq bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi persoalan hukum dengan bukti ada dua SP3 dari Polda Metro Jaya dan SP3 dari Polda Jawa Barat," tuturnya.
Selain SP3, Rizieq juga memiliki sejumlah dokumen lain yang ada kaitannya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengannya.
Baca Juga: Jam Operasional KRL Kembali Normal, PT KCI Ajak Pengguna KRL Atur Jadwal Keberangkatan
Namun, menurut Munarman, itu tidak ada kaitannya dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.
"Habib Rizieq memiliki beberapa dokumen lain yang ini sementara belum kita buka dokumen rahasia, dokumen rahasia ada apa namanya dengan pihak-pihak yang selama ini berhubungan dengan Habib Rizieq dan Kedutaan Besar memang tidak terlibat dalam soal ini," kata Munarman.
Dalam kepulangan Rizieq, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi tidak berperan membantu. Justru KBRI dinilai mempersulit kepulangan Rizieq.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 19 Oktober 2020: Pisces Sangat Beruntung Hari Ini, Capricorn Jangan Bucin!
"Jadi dia (KBRI) sebetulnya tidak tahu-menahu, baru belakangan dia sok tahu. Nah, kemudian Habib Rizieq berhasil melakukan klarifikasi, dan itulah yang membuat kemudian Habib Rizieq cekalnya dinyatakan dicabut, karena tidak lagi dicekal, kemudian overstay nya juga dihapuskan. Ya, tinggal sekarang ini proses administrasi saja," pungkasnya.
Dan terkait hal tersebut, Habib Rizieq dikabarkan bisa pulang kapan saja, setelah proses administrasi selesai.
"Habib Rizieq sedang menyelesaikan dokumen administrasi. Jadi, itu terkait dengan kepulangan Habib rizieq. Jadi, Habib Rizieq bisa pulang kapan saja ketika bayan exit (bayan safar) itu dikeluarkan keterangan dibolehkan keluar," tutup Sekretaris Umum FPI.***