Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat

- 18 Oktober 2020, 09:15 WIB
Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat.* /Dokumentasi PWNU Jabar/
Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat.* /Dokumentasi PWNU Jabar/ /

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Harga Vaksin Covid-19 di Brasil Hanya Rp28 Ribu? Simak Faktanya

c. Tujuan memberi kemudahan investasi dan berusaha tidak selayaknya mengorbankan para petani. Misalnya, kemudahan impor pangan akan sangat berdampak buruk bagi para petani, termasuk para petani di Jawa Barat sebagai daerah basis pertanian, karena akan berakibat rontoknya harga di tingkat petani;

d. Klaster pendidikan memang sudah dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja, namun Undang-Undang Cipta Kerja masih memasukan perizinan sektor pendidikan dalam ketentuan Perizinan Berusaha.

Ketentuan tersebut dipandang dapat "mereduksi" makna pendidikan, karena menempatkan pendidikan sebagai komoditas "usaha" untuk mencari keuntungan. Kecuali itu, persyaratan dan teknis perizinan sektor pendidikan seharusnya berbeda dengan ketentuan Perizinan Berusaha;

Baca Juga: Komentari Kasus Meninggalnya Anak Pembela Ibu, Ustaz Abdul Somad: Rangga Masuk Surga

6. Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PWNU Jawa Barat siap membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mari jadikan hukum sebagai panglima bukan politik sebagai panglima.

7. Semoga Allah Swt selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan dann tantangan yang dihadapinya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x