Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat

- 18 Oktober 2020, 09:15 WIB
Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat.* /Dokumentasi PWNU Jabar/
Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat.* /Dokumentasi PWNU Jabar/ /

2. PWNU Jawa Barat memahami bahwa "omnibus law" adalah metode yang efisien untuk melakukan perubahan beragam peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih secara sistemik. Namun metode tersebut dipandang tidak sesuai dengan format dan tatanan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Metode omnibus law juga dipandang menihilkan partisipasi publik dan terkesan memaksakan proses pembahasan dan pengesahan sebuah rancangan undang-undang. Akibatnya, undang-undang yang telah disahkan kehilangan legitimasi dan mendapat penolakan kuat dari masyarakt. Hal itulah yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja;

Baca Juga: Tersedia Secara Global, Snapchat Hadirkan Fitur Terbaru 'Sounds' Mirip dengan TikTok

3. PWNU Jawa Barat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR RI yang terkesan terburu-buru dan tertutup dalam pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini juga diperparah dengan lemahnya komunikasi pemerintah pemerintah dan DPR RI dengan masyarakat.

4. PWNU Jawa Barat menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih menyimpan banyak kelemahan yang berpotensi kontraproduktif dengan niat dan tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat;

5. Dalam konteks lokal Jawa Barat, PWNU Jawa Barat menyampaikan beberapa catatan pada Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain:

Baca Juga: Layakkah Anies Baswedan Naik Kelas Jadi Presiden RI? Begini Prestasi dan Kontroversinya

a. Sektor tenaga kerja sebagai obyek langsung Undang-Undang Cipta Kerja menerima akibat yang paling berat dengan kewajiban yang semakin besar dan hak-hak normatif yang semakin berkurang. Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya mampu membangun iklim kemitraan yang mutualistik antara pekerja dengan pengusaha.

b. Tujuan memberi kemudahan investasi dan berusaha tidak selayaknya mengorbankan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk AMDAL. Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya semakin memperkuat tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan hidup.

Bagi Jawa Barat, yang merupakan kawasan ring of fire, lemahnya tanggung jawab mutlak korporasi terhadap lingkungan hidup akan sangat berdampak masifnya eksploitasi alam Jawa Barat dan berubahnya lahan-lahan pertanian subur menjadi pabrik;

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x