Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat

- 18 Oktober 2020, 09:15 WIB
Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat.* /Dokumentasi PWNU Jabar/
Terkait UU Cipta Kerja, PWNU Jabar Rilis Pernyataan Sikap Terkait Konteks Lokal Jawa Barat.* /Dokumentasi PWNU Jabar/ /

PR INDRAMAYU – Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi dari berbagai pihak. Berbagai elemen masyarakat beramai-ramai menyatakan keberatan terhadap UU yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 tersebut. Salah satu yang menyatakan keberatan adalah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama.

Setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan sikap pada 9 Oktober 2020 lalu, kini giliran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat yang melakukan hal serupa.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman NU Online Jabar, PWNU Jabar menyampaikan sikap resminya secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dokumen pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua PWNU Jabar, Hasan Nuri Hidayatullah.

Baca Juga: Amerika Serikat Kenakan Biaya Tambahan untuk iPhone 12 Reguler dan Mini, Berikut Penjelasannya

Bismillahirrahmanirrahim, assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, saya, Ketua PWNU Jawa Barat bersama dengan Katib Syuriyah PWNU Jawa Barat KH Usamah Manshur ditemani KH Abdul Aziz, Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, salah satu dari unsur kepengurusan bendahara PWNU Jawa Barat sengaja pada pagi hari ini datang kepada Pak Gubernur ingin menyampaikan kaitan dengan pernyataan sikap PWNU Jawa Barat mengenai omnibus law yang disahkan DPR RI,” ujar pria yang akrab disapa Gus Hasan tersebut.

Ketua PWNU Jabar menghendaki agar dokumen pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Adapun poin-poin lengkapnya secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Si Botak Jaap Stam, Mengenang Legenda Bek Menakutkan pada Zamannya

1. PWNU Jawa Barat memahami niat baik pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka mensejahterahkan dan mencerdaskan warganya. Namun niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan cara-cara yang baik pula;

2. PWNU Jawa Barat memahami bahwa "omnibus law" adalah metode yang efisien untuk melakukan perubahan beragam peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih secara sistemik. Namun metode tersebut dipandang tidak sesuai dengan format dan tatanan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Metode omnibus law juga dipandang menihilkan partisipasi publik dan terkesan memaksakan proses pembahasan dan pengesahan sebuah rancangan undang-undang. Akibatnya, undang-undang yang telah disahkan kehilangan legitimasi dan mendapat penolakan kuat dari masyarakt. Hal itulah yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja;

Baca Juga: Tersedia Secara Global, Snapchat Hadirkan Fitur Terbaru 'Sounds' Mirip dengan TikTok

3. PWNU Jawa Barat menyesalkan sikap pemerintah dan DPR RI yang terkesan terburu-buru dan tertutup dalam pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini juga diperparah dengan lemahnya komunikasi pemerintah pemerintah dan DPR RI dengan masyarakat.

4. PWNU Jawa Barat menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih menyimpan banyak kelemahan yang berpotensi kontraproduktif dengan niat dan tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat;

5. Dalam konteks lokal Jawa Barat, PWNU Jawa Barat menyampaikan beberapa catatan pada Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain:

Baca Juga: Layakkah Anies Baswedan Naik Kelas Jadi Presiden RI? Begini Prestasi dan Kontroversinya

a. Sektor tenaga kerja sebagai obyek langsung Undang-Undang Cipta Kerja menerima akibat yang paling berat dengan kewajiban yang semakin besar dan hak-hak normatif yang semakin berkurang. Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya mampu membangun iklim kemitraan yang mutualistik antara pekerja dengan pengusaha.

b. Tujuan memberi kemudahan investasi dan berusaha tidak selayaknya mengorbankan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk AMDAL. Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya semakin memperkuat tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan hidup.

Bagi Jawa Barat, yang merupakan kawasan ring of fire, lemahnya tanggung jawab mutlak korporasi terhadap lingkungan hidup akan sangat berdampak masifnya eksploitasi alam Jawa Barat dan berubahnya lahan-lahan pertanian subur menjadi pabrik;

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Harga Vaksin Covid-19 di Brasil Hanya Rp28 Ribu? Simak Faktanya

c. Tujuan memberi kemudahan investasi dan berusaha tidak selayaknya mengorbankan para petani. Misalnya, kemudahan impor pangan akan sangat berdampak buruk bagi para petani, termasuk para petani di Jawa Barat sebagai daerah basis pertanian, karena akan berakibat rontoknya harga di tingkat petani;

d. Klaster pendidikan memang sudah dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja, namun Undang-Undang Cipta Kerja masih memasukan perizinan sektor pendidikan dalam ketentuan Perizinan Berusaha.

Ketentuan tersebut dipandang dapat "mereduksi" makna pendidikan, karena menempatkan pendidikan sebagai komoditas "usaha" untuk mencari keuntungan. Kecuali itu, persyaratan dan teknis perizinan sektor pendidikan seharusnya berbeda dengan ketentuan Perizinan Berusaha;

Baca Juga: Komentari Kasus Meninggalnya Anak Pembela Ibu, Ustaz Abdul Somad: Rangga Masuk Surga

6. Bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PWNU Jawa Barat siap membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mari jadikan hukum sebagai panglima bukan politik sebagai panglima.

7. Semoga Allah Swt selalu melindungi dan menolong bangsa Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan dann tantangan yang dihadapinya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x