Viral! Siswa SMK Ajukan Uji Materi UU Ciptaker ke MK, Alasannya Sangat Menohok

- 16 Oktober 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi omnibus law
Ilustrasi omnibus law /

PR INDRAMAYU - Mengenai UU Cipta Kerja, seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI pada Jumat 16 Oktober 2020, ternyata pemohon tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan.

"Pemohon II (Novita, red) adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Pemohon II yang masih duduk di bangku sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri I Ngawi yang dibuktikan dengan Kartu Pelajar," bunyi keterangan surat

Baca Juga: Comeback, Mino WINNER dan Kim Junsu Bersiap Gelar Konser dengan Album Kedua 'Take'

Apa alasan siswi SMK berani dan kritis menggugat UU Ciptaker yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, lalu?

Novita mengungkapkan alasan dirinya menggugat UU Ciptaker, karena jika kelak dirinya lulus SMK, maka pasti ia akan mencari pekerjaan sesuai dengan jurusan yang Novita ambil, yakni Administrasi dan tata Kelola perkantoran.

SMK, menurut Novita, merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. 

Baca Juga: Pemerintah Irak Geram, Teroris ISIS Sengaja Dimusnahkan oleh Pesawat Drone Reaper RAF

"Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar," bunyi surat tersebut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x