Tekan Praktik Korupsi, KPK Beri Perizinan Lewat Layanan Digital dengan Alasan Ini

- 16 Oktober 2020, 17:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /

KPK mengapresiasi kerja Kementerian ATR/BPN dan juga pemerintah daerah yang telah menunjukkan capaian yang luar biasa dalam membangun sistem perbaikan, yang pertama adalah menempatkan peta digital dalam pemberian perizinan.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Kominfo Bahas Digitalisasi Aksara Jawa Hingga Berikan Infrastruktur Telekomunikasi

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditanda tangani oleh 5 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. 

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki 3 fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.

Sebelumnya, kelas Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) mendapatkan pelatihan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menghadirkan 25 pengajar untuk berbagi dan memberikan materi kepada 35 peserta dalam kelas tersebut. 

Baca Juga: Peluncuran Vaksin Covid-19 di Indonesia, Berikut 6 Sasaran Penerima yang Diprioritaskan

Metode pemberian materinya terbagi menjadi dua, yang pertama kelas digelar secara pleno, yakni seluruh peserta bergabung. 

Satu metode lainnya adalah kelas paralel, yakni pemisahan antara peserta yang merupakan jurnalis profesional dan non-jurnalis.

Materi yang diterima peserta antara lain adalah tentang korupsi di sektor pelayanan publik, korupsi politik dan oligarki, korupsi anggaran negara, menulis persuasif, membangun advokasi, hingga materi mengamankan diri dan data. 

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah