Pembunuh Bocah Viral 'Pahlawan Cilik' Terancam Penjara Seumur Hidup Hingga Hukuman Mati

- 15 Oktober 2020, 15:12 WIB
Rangga bocah yang menyelamatkan ibunya.*
Rangga bocah yang menyelamatkan ibunya.* //Instagram @undercover/

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Operator Jalan Tol Lakukan Kerjasama dengan KNKT

Terakhir, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah