Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks UU Ciptaker, DPR RI: Baca Utuh Tiap Pasal yang Dipersoalkan

- 8 Oktober 2020, 16:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. /Dok DPR RI.

“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapun putusan MK," kata Rahmad.

Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh UU Ciptaker ini. Pasalnya, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Baca Juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja, Peneliti Sebut Omnibus Law Justru Pacu Investasi Sektor Pertanian

"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” kata Rahmad.

Dijelaskan Rahmad, UU Ciptaker sudah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak, jalan tengah sudah ditempuh.

“Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” ujar Rahmad.

Baca Juga: Sebut Guru Emban Beban Berat di Masa Covid-19, Mendikbud Nadiem: Beri Penghargaan Setinggi-tingginya

Menurut Rahmad, agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja.

Tapi jika ada pihak yang belum puas, menurut Rahmad UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Untuk itu perlu dicari jalan tengah seperti mekanisme pada Rapat Paripurna yang sudah diketok Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah