Menggunakan media sosial secara bijak, tidak untuk mendukung paslon, tidak untuk ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya pada 10 September, SKB Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.***