Mulai Pekan Depan Mini Lockdown akan Digelar di Kota Bandung, Terfokus di Sembilan Kelurahan

- 3 Oktober 2020, 14:14 WIB
Ruas Jalan Kota Bandung Jawa Barat / DOK Pikiran Rakyat.com
Ruas Jalan Kota Bandung Jawa Barat / DOK Pikiran Rakyat.com /

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat bersama 9 lurah membahas rencana pemberlakuan mini lockdown, pembahasan dilakukan di 9 kelurahan yang terdapat kasus positif aktif di level RW lebih dari 4 kasus di Balai Kota Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Ema Sumarna menyatakan, keputusan pemberlakuan mini lockdown akan disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial Senin 5 Oktober 2020 pekan depan.

"Data di kita positif aktifnya kategori cukup tinggi sehingga kita dari arahan presiden dan Wali Kota Bandung memberikan pengarahan apabila kebijakan diambil oleh wali kota pembatasan sosial berskala kampung (mini lockdown)," kata Ema di balaikota Bandung, Jumat 02 09 2020, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs resmi RRI.

Baca Juga: Dolar dan Yen Naik, Tes Virus Covid pada Trump Positif, Picu Pembelian “Safe Heaven”

Menurutnya, jika mini lockdown dilakukan di 9 kelurahan maka pihaknya meminta para lurah berkoordinasi dengan pimpinan wilayah masing-masing khususnya para ketua RW.

Ia mengatakan, kasus positif aktif di 9 kelurahan tersebut tidak merata terdapat di setiap RW.

"Kelurahan masuk label merah bukan berarti se kelurahan merah tetapi hanya satu rw itu yang akan dilakukan kebijakan PSBK," ujar Ema.

Baca Juga: Mengganti Jam Tidur Agar Tubuh Tetap Sehat, Berikut Tips dan Penjelasan Dokter

Ia menambahkan jumlah lurah yang diundang pada sebelum pertemuan sebanyak 12 lurah, namun berdasarkan perkembangan 3 lurah tidak datang karena kasus positif aktif di wilayahnya nol sehingga tidak perlu dilakukan mini lockdown.

Menurutnya, pembatasan sosial berskala kampung tidak jauh berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kawasan Secapa AD di Hegarmanah.

"Kegiatan (aktivitas keluar masuk orang) tidak 4 jam, misal jam 9 sepakat tidak boleh ada orang masuk keluar kecuali ada yang urgen. Proses penanganan kepada warga yang terpapar diperhatikan kebutuhannya," pungkasnya.

Baca Juga: Mengintip Mini Cabrio Terbaru, Didesain dengan Atap Terbuka dan Cat Khusus Deep Laguna Metallic

Kebijakan "mini lockdown" atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro dinilai dapat lebih diterima oleh masyarakat luas ketimbang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadian mengatakan, "mini lockdown" dapat lebih diterima jika pihak-pihak terkait melakukan sosialisasi rutin ke tengah masyarakat.

"Sebenarnya mini lockdown atau PSBM bisa diterima. Bisa diterima daripada lockdown per wilayah. Karena karantina kan ada karantina wilayah. Yang diterima masyarakat daripada karantina wilayah ya lebih baik karantina RT RW. Masalahnya kan RT RW juga belum (didetail menjelaskan-red), seharusnya sejak awal, awal masa pandemi dulu," jelas Trubus.

Baca Juga: Permudah Aktivitas Anda, Berikut Cara Baru Gunakan Live View pada Fitur Google Maps

Masyarakat menurut Trubus, berhak untuk mengetahui hak dan kewajibannya selama di wilayah mereka diterapkan PSBM lokal.

"Bisa diterima asal masyarakat dikasih tahu kewajibannya apa dan hak-nya apa. Kalau ngga bisa kemana-mana, saya dapat apa? Itu yang harus mereka tahu. Selama 14 hari saudara dapat makan, misalnya. Karena kan selama 14 hari anda tidak bisa keluar," ucap Trubus.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait "mini lockdown".

Baca Juga: Mengenal Fitur Baru Telegram, Mulai dari Filter Pencari dan Fitur Batman untuk Admin Grup

Menurut dia, "mini lockdown" sejatinya mengacu pada PSBB sebelumnya, yang pernah diterapkan di masa-masa awal pandemi menyerang Indonesia.

"Yang dimaksud dengan mini lockdown oleh Presiden pada prinsipnya adalah kita memiliki kebijakan PSBB. Dalam konteks PSBB, biasanya wilayahnya adalah bisa satu provinsi, bisa satu kabupaten, atau kota," tutur Wiku.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x