Buruh Pergoki Pembahasan Omnibus Law di Hotel dan Digelar Hari Minggu

- 28 September 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR INDRAMAYU - Elemen buruh memergoki Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat membahas omnibus law RUU Cipta Kerja pada hari libur, Minggu (27 September 2020), di Hotel Swissbell, Serpong, Banten.  

Semula, pembahasan rencananya dilakukan di hotel Sheraton di Bandara. Tapi, sejumlah perwakilan buruh mendatangi lokasi itu dan tiba-tiba mendapat kabar Baleg mengubah lokasi rapat. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI,  Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) jelaskan alasannya

Baca Juga: Mega Tsunami 'Baru' Potensi, Kepala BMKG: Tidak Ada yang Bisa Mendahului Tuhan

“Kenapa tidak rapat di DPR dan terkesan seperti menghindari "fraksi balkon"? Kalau alasan Gedung tutup, DPR kan bisa meminta beroperasi pada minggu. Ini alasannya teknis bukan substansi,” ujar Ilhamsyah Ketua KPBI dalam keterangan tertulinya, Minggu (27 September 2020).  

Atas tidak transparan pembahasan omnibus law ini, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak, Badan Legislatif (Baleg) membatalkan proses pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

KPBI melihat cara Badan Legislatif DPR mengebut pengesahan kluster terakhir di beleid kontroversial tersebut secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Fakta Baru! Pengakuan EF Lakukan Pelecahan dan Pemerasan saat Rapid Test di Bandara 

"Padahal, kluster ketenagakerjaan masih bermasalah dan mendapat penolakan mayoritas buruh," tegasnya.

Selain dibahas secara tidak transparan, kluster ketenagakerjaan bakal mengurangi hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Antara lain karyawan kontrak dan outsourcing tanpa batasan, upah satuan waktu (yang membuat UMP tidak efektif),  pengurangan komponen pesangon, penghapusan pidana ketenagakerjaan, jam kerja eksploitatif, dan penghilangan hak-hak cuti. 
Baca Juga: Viral Janda Bolong Dijual Ratusan Juta, Ternyata Miliki Keistimewaan Luar Biasa

“Dengan kondisi seperti itu, buruh kehilangan daya tawar karena mudah di-PHK. Buruh susah berserikat. Alhasil, kondisi kerja akan semakin buruk dan menindas,” imbuhnya. 

Ilhamsyah memperingatkan, penurunan upah akan semakin memperpuruk kondisi ekonomi makro Indonesia.

Sebab, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih 50 persen komponen PDB akan semakin terjerembab. 

Baca Juga: Mengharukan! Ungkap Fakta Baru Pasien Covid-19, Tenaga Medis ini Curhat Langsung ke Jokowi

“Ini justru memperburuh dampak COVID-19 di ekonomi nasional,” tegasnya. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan bukanlah penghambat utama investasi, melainkan persoalan korupsi," terangnya. 

Selain itu, lanjutnya, KPBI menyampaikan apresiasi pada fraksi-fraksi yang tegas menolak badan legislatif mengesahkan rumpun ketenagakerjaan dari omnibus law.

KPBI juga mendesak agar fraksi-fraksi lainnya untuk tidak menyetujui rumpun ketenagakerjaan omnibus law. 

Baca Juga: Fakta-fakta Dibalik Meninggalnya Artis Jepang Yuko Takeuchi

“Mengesahkan omnibus law sungguh pilihan politik yang merugikan bangsa Indonesia dan partai-partai politik itu sendiri.

Rakyat akan semakin sadar partai-partai pendukung omnibus law itu jelas tidak memihak rakyat dan buruh merupakan kelompok pemilih dominan,” ungkap Ilhamsyah.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x